SERANG, BANTENLIVE.COM– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman resmi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah yang merugikan negara Rp75,9 miliar Tahun Anggaran 2024.
Di waktu bersamaan, Kejati Banten juga menahan Kepala DLH Tangsel di rumah tahanan Pandeglang, Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan, hingga penahanan Wahynoto Lukman menambah jumlah tersangka yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangsel.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, yang kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.
Rangga Adekresna mengungkapkan, Kepala DLH Tangsel secara aktif menentukan lokasi pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
“WL secara aktif menentukan lokasi pembuangan sampah serta tempat pemrosesan akhir sampah yang tidak sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Rangga, Selasa 15 April 2025.
Persekongkolan Kepala DLH Tangsel dan Dirut PT EPP
Penyidikan Kejati Banten juga menemukan indikasi persekongkolan Kepala DLH Tangsel dan Dirut PT EPP. Khususnya, dalam tahapan administrasi pengadaan jasa pengeloaan sampah.
Wahyunoto dan Syukron terpilih sebagai pihak yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah di Tangsel namun tidak memiliki kompetensi, kapasitas, dan bahkan fasilitas teknis sesuai prosedur.
Kejati Banten menduga Syukron mengatur perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP, dari status KBLI pengangkutan menjadi KBLI pengelolaan sampah.
“SYM dan WL bersekongkol agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah, bukan sebatas KBLI pengangkutan,” jelas Rangga.
Aliran Dana Proyek Pengelolaan Sampah di Tangsel
Kejati Banten, kata Rangga Adekresna, saat ini tengah mendalai aliran dana proyek pengelolaan sampah di Tangsel tahun anggaran 2024.
“Tim Kejati Banten terus menelusuri lebih lanjut terhadap aliran dananya,” ujar Rangga.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Himawan, menambahkan, tersangka Wahyunoto dan Syukron Yuliadi Mufti sama-sama akan menjalani penahanan di rumah tahanan selama 20 hari. Penahanan terhitung sejak resmi dikeluarkan surat penahanan.
Atas perbuatannya itu, Wahyunoto dan Lukman, dikenakan pasal 2 ayat 1, jumcto pasal 18, undang-undang no 3199 Tentang penyidik tindak pidana korupsi Sebagaimana dirubah dengan undang-undang 2021 Atas perubahan undang-undang 3199 juncto pasal 55, ayat 1 ke 1 KHP.
Rangga Adekresna menambahkan, Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah tersebut dilakukan pada bulan Mei 2024.
PT EPP selaku penyedia barang dan jasa mendapat kontrak sebesar Rp75.940.700.000 terdiri dari Jasa Layanan Pengangkutan Sampah Rp50.723.200.000 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah Rp25.217.500.000.
Tinggalkan Balasan