BANTENLIVE.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sekitar 50 sertifikat tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pembatalan ini melibatkan sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB), yang dianggap melanggar aturan agraria.

Dalam kunjungannya, Nusron menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan hukum terkait sengketa tanah di wilayah tersebut. “Hari ini, kami bersama tim membatalkan sertifikat, baik SHM maupun HGB,” ujar Nusron di hadapan warga dan pejabat setempat, Rabu (29/1/2025).

Proses pembatalan ini melibatkan tim dari Kantor Wilayah BPN Banten dan Kantor Pertanahan Tangerang. Nusron menambahkan bahwa ini bukan satu-satunya tindakan pembatalan yang dilakukan, dan masih ada beberapa sertifikat lain yang akan menyusul.

“Kami pastikan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai hukum yang berlaku demi menciptakan keadilan agraria,” tambahnya.

Menurut Nusron, pembatalan sertifikat tanah di Desa Kohod menjadi perhatian serius pemerintah dalam menangani sengketa agraria. Dia mengimbau masyarakat agar memahami pentingnya langkah ini untuk menjaga keabsahan hukum kepemilikan tanah.

“Kami meminta masyarakat untuk memahami bahwa langkah ini bertujuan menjaga keabsahan hukum dan mencegah konflik agraria di masa depan,” kata Nusron.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memantau perkembangan penyelesaian sengketa agraria demi kesejahteraan rakyat. “Kementerian ATR/BPN akan memastikan proses ini dilakukan secara transparan,” imbuhnya.

Keputusan ini disambut beragam reaksi dari warga Desa Kohod. Sebagian besar mendukung langkah pemerintah, meskipun beberapa warga berharap adanya kejelasan lebih lanjut mengenai status tanah mereka setelah sertifikat dibatalkan.

Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Yayat, turut hadir dan menandatangani dokumen pembatalan secara simbolis. Proses administrasi resmi akan dilanjutkan di tingkat Kanwil BPN untuk menuntaskan pembatalan sertifikat ini.