TANGERANG, BANTENLIVE.COM- Ratusan butir obat terlarang disita polisi dari sebuah toko kosmetik di Neglasari, Kota Tangerang.

Seluruh obat terlarang itu tersimpan di dalam etalase toko.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Masadi dalam keterangan resminya, Jumat 12 September 2025, mengatakan, toko kosmetik itu dimiliki oleh AM alias Jali (28).

Polisi mendapatkan informasi jika Jali kerap menjual obat-obat terlarang di tokonya dari masyarakat.

Imron menambahkan, masyarakat sekitar sejak lama curiga dengan aktivitas di toko kosmetik tersebut.

“Saat kami geledah, sebanyak ratusan butir obat keras kami temukan di dalam etalase toko. Pelaku beserta barang bukti langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Neglasari AKP Imron Masadi.

Dari toko tersebut, polisi menyita barang bukti di antaranya 114 pil warna kuning berlogo MF, 106 pil Tramadol, dan 40 pil Trihexypenidyl, serta uang Rp173.000 hasil penjualan.

Polisi belum memastikan siapa, dari mana, dan usia berapa saja pelanggan di toko kosmetik tersebut.

Polisi masih melakukan pengembangan dengan memeriksa AM selama dalam tahanan Polsek Neglasari. Polisi juga akan menelusuri siapa pemasok obat-obatan terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengalami tindak pidana atau menemukan gangguan kamtibmas segera melaporkan ke call center polri 110 bebas pulsa,” ucapnya.

Tramadol Obat Apa?

Mengutip wikipedia, Tramadol atau Ultram merupakan obat untuk mengatasi nyeri sedang hingga parah. Dalam mengonsumsi obat ini diperlukan resep dari dokter.

Tramadol sendiri mirip dengan obat jenis endorfin. Jika mengonsumsi tanpa resep dokter atau tidak sesuai aturan akan menyebabkan risiko sindrom serotonin, kurang awas hingga kecanduan.

Efek samping lain adalah terjadi sembelit, mual, gatal, bahkan bisa merusak ginjal dan hati.

Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional memasukan obat Tramadol dalam golongan narkotika karena termasuk dalam kelas obat agonis opioid.

Sementara Trihexyphenidyl adalah obat antikolinergik untuk mengobati gejala penyakit Parkinson dan gangguan gerakan akibat efek samping obat tertentu.