TANGSEL, BANTENLIVE.COM – Komisi Pemilihan Umum Tangerang Selatan (KPU Tangsel) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai upaya mengevaluasi kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menyerap berbagai masukan untuk peningkatan layanan ke depan, berlangsung di di Gedung KPU Tangsel, Selasa (21 Juli 2026).
Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari menjelaskan, peserta yang diundang dalam forum tersebut merupakan pihak-pihak yang selama ini pernah memanfaatkan berbagai layanan KPU.
“Peserta berasal dari masyarakat yang pernah menerima layanan kami, mulai dari layanan teknis, data pemilih, pelayanan publik, PPID, sosialisasi, hingga mahasiswa yang melakukan penelitian di KPU Tangsel. Kami ingin mengetahui secara langsung apa saja yang masih menjadi kekurangan dalam pelayanan kami,” ujar Heni.
Menurutnya, salah satu masukan penting yang mengemuka dalam forum adalah terkait aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Meski layanan terpadu satu pintu sudah dirancang ramah disabilitas, masih terdapat kendala pada fasilitas gedung.
“Studio podcast kami berada di lantai empat, sementara gedung belum dilengkapi lift. Ini menjadi catatan penting yang akan kami evaluasi agar seluruh fasilitas KPU Tangsel semakin inklusif,” katanya.
Selain evaluasi layanan tatap muka, KPU Tangsel juga terus memperkuat pelayanan berbasis digital melalui platform Sipansi yang telah diluncurkan sejak 2021 dan terus dikembangkan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan berbagai permohonan layanan KPU secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Semua pengajuan bisa dilakukan melalui website. Masyarakat tidak perlu mengunduh aplikasi. Setelah permohonan masuk, kami akan merespons dan memberikan fasilitasi sesuai kebutuhan,” jelas Heni.
Salah satu fitur yang dinilai menjadi unggulan adalah layanan e-voting, yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan simulasi maupun edukasi demokrasi secara digital.
Hasil Forum Konsultasi Publik ini, lanjut Heni, akan menjadi bahan evaluasi untuk mempertahankan pelayanan yang telah berjalan baik sekaligus memperbaiki berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan.
“Kami ingin memastikan seluruh layanan, baik digital maupun layanan langsung, semakin mudah diakses dan memberikan kepuasan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Heni juga menjelaskan mekanisme pelayanan terkait data partai politik. Ia menegaskan bahwa permintaan data yang diajukan partai politik di DPR maupun DPRD umumnya berkaitan dengan rekapitulasi perolehan suara sebagai salah satu syarat administrasi pengajuan bantuan keuangan partai politik.
Sementara bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya tercatat sebagai anggota partai politik, KPU menyediakan layanan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat bisa mengetahui apakah namanya tercatat sebagai anggota partai politik atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penambahan maupun penghapusan keanggotaan dilakukan oleh masing-masing partai politik melalui Sipol, sedangkan KPU melakukan pemutakhiran data keanggotaan setiap enam bulan sekali.
“Pemutakhiran dilakukan secara berkala karena ada anggota yang mengundurkan diri, berpindah partai, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota partai, misalnya karena diangkat menjadi ASN atau PPPK,” pungkas Heni.

Tinggalkan Balasan