BANTENLIVE.COM- Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus memperkuat kualitas pelayanan pemakaman bagi masyarakat melalui berbagai upaya, mulai dari penyediaan lahan makam, pelayanan administrasi, hingga pengembangan fasilitas di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Komitmen tersebut dijalankan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel yang terus melakukan pembenahan layanan agar semakin mudah diakses dan memberikan kepastian bagi warga.
Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan, menegaskan bahwa layanan pemakaman di Tangsel merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus tersedia secara optimal.
Oleh karena itu, pemerintah daerah terus meningkatkan sarana, prasarana, dan sistem pelayanan yang ada.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen menghadirkan pelayanan pemakaman yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Pengembangan fasilitas serta peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” ujarnya.
TPU Sarimulya Disiapkan Jadi Pusat Layanan Pemakaman Jangka Panjang
Salah satu fokus pengembangan saat ini berada di TPU Sarimulya yang berlokasi di Kecamatan Setu. Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu pusat layanan pemakaman utama yang mampu mengakomodasi kebutuhan warga Tangerang Selatan dalam jangka panjang.
Selain menyediakan lahan makam, pemerintah juga melakukan pembangunan dan pemeliharaan berbagai fasilitas pendukung yang dibutuhkan masyarakat saat berziarah maupun saat proses pemakaman berlangsung.
Pelayanan Pemakaman Mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2021
Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Kota Tangerang Selatan, Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa seluruh penyelenggaraan layanan pemakaman mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam pengelolaan pemakaman, termasuk penggunaan petak makam, perizinan, hingga pengelolaan sarana dan prasarana TPU yang berada di wilayah Tangerang Selatan.
Saat ini, Disperkimta mengelola sejumlah TPU yang tersebar di berbagai kecamatan, termasuk TPU Sarimulya yang terus ditata dan dikembangkan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Syarat Mengurus Pemakaman di Tangsel
Masyarakat yang ingin mengurus layanan pemakaman diwajibkan melengkapi beberapa dokumen administrasi sebagai syarat utama, yaitu:
- KTP almarhum atau almarhumah
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan
- Identitas ahli waris atau pemohon
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan proses verifikasi dan menerbitkan izin penggunaan petak makam sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Agus, kewenangan pemerintah dalam layanan pemakaman mencakup penyediaan lahan makam serta pelayanan administrasi. Sementara kebutuhan teknis dalam prosesi pemakaman menjadi tanggung jawab keluarga atau ahli waris.
Kebutuhan Teknis Pemakaman Disiapkan Keluarga
Beberapa kebutuhan teknis yang perlu dipersiapkan secara mandiri antara lain jasa penggalian makam, penyediaan tenda, papan penanda, rumput, hingga nisan.
Layanan tersebut biasanya disediakan oleh pihak ketiga atau penyedia jasa pemakaman dan tidak termasuk dalam layanan administrasi yang diberikan pemerintah daerah.
Fasilitas TPU Terus Ditingkatkan
Selain pelayanan administrasi, Disperkimta juga terus melakukan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas di berbagai TPU. Sejumlah infrastruktur yang menjadi perhatian meliputi jalan lingkungan, sistem drainase, pagar, turap, fasilitas ibadah, kantor pengelola, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Peningkatan fasilitas tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan pemakaman yang lebih tertata, nyaman, dan mudah diakses masyarakat.
Tersedia Call Center untuk Informasi dan Pengaduan
Untuk mempermudah akses informasi, Bidang Pertanahan dan Pemakaman juga menyediakan layanan call center yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pelayanan pemakaman.
Aries menegaskan bahwa kualitas layanan pemakaman tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan lahan makam, tetapi juga oleh kepastian prosedur, kenyamanan fasilitas, dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Tangsel pun berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan layanan secara berkelanjutan agar masyarakat mendapatkan pelayanan pemakaman yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum maupun administratif.

Tinggalkan Balasan