TANGSEL, BANTENLIVE.COM – Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Dishub Tangsel) mulai menyiapkan proses lelang ulang terhadap sejumlah titik parkir yang masa sewanya akan berakhir pada 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan barang milik daerah (BMD).

Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel, Achmad Arofah, mengungkapkan bahwa masa berlaku kontrak sewa beberapa titik parkir akan habis pada Agustus dan Oktober 2026. Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan tahapan awal berupa kajian penilaian ulang terhadap aset yang akan disewakan.

“Untuk beberapa titik parkir yang habis masa berlakunya di 2026, itu jatuh di bulan Agustus dan Oktober. Tahapan yang kami lakukan saat ini adalah melakukan kajian appraisal ulang untuk mengetahui nilai aset BMD di tahun 2026,” ujar Arofah.

Ia menjelaskan, hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan skema lanjutan, apakah dilakukan perpanjangan kerja sama dengan pengelola lama atau melalui mekanisme lelang ulang. Menurutnya, kedua opsi tersebut memiliki risiko masing-masing yang harus dipertimbangkan secara matang.

Setelah proses penilaian selesai, Dishub akan membentuk panitia lelang dan mengajukan persetujuan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) sesuai regulasi yang mengatur tata cara sewa barang milik daerah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020.

“Setelah appraisal, kami akan bentuk panitia lelang dan mengajukan persetujuan ke Sekda. Semua proses ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arofah menegaskan bahwa kinerja pengelola parkir sebelumnya akan menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan apakah kerja sama diperpanjang atau dilelang ulang. Evaluasi dilakukan berdasarkan hasil pendampingan serta catatan pelanggaran yang terjadi selama masa kontrak.

“Kami melihat dari kinerjanya, apakah selama ini ada pelanggaran, seperti pelanggaran tarif. Itu jadi indikator penting dalam penilaian,” tegasnya.

Saat ini, terdapat sekitar sembilan titik parkir yang akan habis masa sewanya, di antaranya kawasan Rawa Buntu (RGB), Ruko Pamulang Barat (RPB), Madura Dua, Sektor 4, Sektor 7, hingga area Samsat. Satu titik lainnya, yakni Otopark, masih dalam tahap pencarian solusi untuk optimalisasi pemanfaatan kembali.

Dari sembilan titik tersebut, Dishub Tangsel memperkirakan potensi PAD yang bisa dihasilkan mencapai Rp15 miliar untuk periode sewa selama empat tahun ke depan. Nilai tersebut berasal dari kontribusi sewa lahan parkir, belum termasuk potensi dari sektor pajak.

“Estimasi untuk sembilan titik itu sekitar Rp15 miliar untuk empat tahun ke depan, dan itu baru dari sektor sewa, belum termasuk pajak,” pungkas Arofah.

Dengan langkah evaluasi dan penataan ulang ini, Dishub Tangsel berharap pengelolaan parkir di wilayahnya semakin transparan, profesional, dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah.

Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter