JAKARTA, BANTENLIVE.COM- Peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025, lalu tanggal 18 Agustus 2025 apakah libur?

Pertanyaan ini ramai berseliweran di media sosial hingga whatsapp group.

Masyarakat masih banyak bertanya-tanya karena banyak hari libur nasional sebelumnya terdapat cuti bersama sesuai SKB 3 Menteri atau Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tentu saja, banyak masyarakat berharap jika tanggal 18 Agustus 2025 menjadi hari libur nasional, atau masa cuti bersama. Mengingat banyak warga yang ingin menikmati perayaan Kemerdekaan ke-80 RI di lingkungan masing-masing. Ditambah lagi, tanggal 17 Agustus 2025 yang jatuh di akhir pekan.

Tanggal 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional

Nah, berkaitan dengan momentum Proklamasi Kemerdekaan RI, SKB 3 Menteri secara resmi mengumumkan jika tanggal 18 Agustus 2025 adalah hari libur nasional.

Keputusan itu muncul dalam Surat Edaran 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama yang ditandatangani oleh Menteri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Penetapan SKB 3 Menteri ini sebegai perubahan atas SKB nomor 1017 Tahun 2024, nomor 2 Tahun 2024, dan nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Melansir situs resmi kemenkopmk.go.id, dari hasil rapat kordinasi di Kemenko PMK yang dihadiri pejabat dari tiga kementerian menerbitkan SKB 3 Menteri menetapkan bahwa hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 libur nasional, agar masyarakat bisa memeriahkan HUT ke-80 RI.

Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menyampaikan, dengan kebijakan tambahan cuti bersama tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk merayakan kemerdekaan RI.

Di mana, masyarakat bisa memperingatinya dengan berbagai aktivitas seperti upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan budaya dan edukasi.

Selain itu, dengan adanya cuti bersama tanggal 18 Agustus 2025, bisa dimanfaatkan masyakaat sebagai libur long weekend pada 16–18 Agustus 2025, sehingga bisa meningkatkan ekonomi dari sektor pariwisata, kuliner, dan UMKM.

“Pemerintah mengimbau agar momen libur cuti bersama ini dimanfaatkan secara produktif, baik untuk berlibur, berkegiatan sosial, maupun mempererat persatuan bangsa,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menjadikan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan “hadiah kemerdekaan” untuk seluruh rakyat Indonesia setelah puncak perayaan 17 Agustus.

Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, surat edaran resmi yang mengatur libur tambahan tersebut belum diterbitkan. Artinya, status libur pada tanggal tersebut masih menunggu kepastian melalui dokumen resmi dari pemerintah.

Juri menegaskan, tambahan libur ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi masyarakat menggelar berbagai kegiatan, mulai dari lomba 17-an, karnaval, hingga acara komunitas yang mempererat persatuan.

Jadwal Libur Bulan Agustus 2025

Mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, berikut daftar libur bulan Agustus:

  • Minggu, 3 Agustus – Libur akhir pekan
  • Minggu, 10 Agustus – Libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus – Hari Kemerdekaan RI ke-80
  • Senin, 18 Agustus – Rencana Libur Tambahan (belum resmi)
  • Minggu, 24 Agustus – Libur akhir pekan
  • Minggu, 31 Agustus – Libur akhir pekan

Jika rencana libur tambahan pada 18 Agustus benar disahkan, masyarakat akan mendapat long weekend 16–18 Agustus 2025.

Kenapa Libur 18 Agustus 2025 Penting?

Libur tambahan sehari setelah Hari Kemerdekaan punya arti lebih dari sekadar istirahat. Banyak pelaku usaha, pelajar, dan pegawai memanfaatkannya untuk:

Menyelenggarakan lomba dan kegiatan kemerdekaan

Liburan singkat bersama keluarga

Mengunjungi kampung halaman

Meningkatkan perputaran ekonomi lokal melalui event dan festival

Dengan momentum HUT RI ke-80 yang jatuh pada akhir pekan, tambahan libur ini diharapkan memberi dampak positif pada perekonomian daerah dan kebersamaan masyarakat.

Kegiatan Resmi Peringatan HUT RI ke-80

Berdasarkan siaran pers Kemensetneg, rangkaian acara kemerdekaan tahun ini meliputi:

  • Pengukuhan Paskibraka
  • Penganugerahan Tanda Kehormatan RI
  • Pidato kenegaraan Presiden
  • Ziarah nasional dan renungan suci
  • Upacara pengibaran dan penurunan bendera
  • Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan

Selain itu, pemerintah menyiapkan program spesial seperti tarif simbolis Rp 80 untuk transportasi umum di Jakarta, diskon 80 persen di ritel modern, hingga Merdeka Run 8.0K.

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan long weekend, ada baiknya mulai menyiapkan agenda sejak sekarang.

Jika libur tambahan ini benar disahkan, bulan Agustus 2025 akan menjadi salah satu momen paling meriah dan panjang dalam sejarah peringatan kemerdekaan Indonesia.

Tim Redaksi
Editor
Tim Redaksi
Reporter