TANGSEL, BANTENLIVE.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV memperkuat kerja sama dalam perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan atau MoU yang digelar di Aula Universitas Pembangunan Jaya (UPJ), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (20 Agustus 2026).
Kesepakatan itu menjadi komitmen Kemenkum Banten dengan LLDIKTI wilayah IV untuk meningkatkan kapasitas layanan hukum bagi sivitas akademika, khususnya dalam perlindungan hasil penelitian, teknologi, serta karya kreatif yang dihasilkan perguruan tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat Sentra Kekayaan Intelektual sekaligus memperluas pemanfaatan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Kerja sama ini menjadi landasan kolaborasi dalam mendorong penguatan Sentra Kekayaan Intelektual dan pemanfaatan layanan AHU. Hasil penelitian, teknologi, dan karya kreatif perguruan tinggi lahir setiap hari. Melalui PKS ini, kita pastikan potensi riset tersebut terlindungi legalitasnya dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat,” kata Pagar Butar Butar, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Pagar, kerja sama tersebut juga diharapkan mempermudah para akademisi dalam memperoleh akses terhadap layanan legalitas usaha maupun berbagai dokumen hukum.
Mahasiswa sebagai calon inovator dan pelaku usaha masa depan juga diharapkan dapat menjalankan aktivitas akademik maupun kewirausahaan dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum.
“Melalui kolaborasi erat ini, kita tingkatkan tata kelola hasil riset dan fasilitasi layanan hukum agar semakin mudah diakses oleh sivitas akademika. Negara hadir untuk memberikan kepastian dan kemudahan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Lukman, menilai kerja sama dengan Kemenkum Banten menjadi langkah penting bagi sivitas akademika, khususnya perguruan tinggi yang berada di wilayah Banten.
Ia menyebut perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan kekayaan intelektual yang tidak hanya bermanfaat secara akademik, tetapi juga dapat memberikan dampak ekonomi.
“Potensi sangat baik supaya masyarakat akademisi yang menghasilkan kekayaan intelektual bisa dilindungi dan bisa dikomersialisasi kekayaan intelektual tersebut. sehingga memberikan dampak nilai ekonomi bagi akademisi dan juga bagi masyarakat,” tuturnya.
Lukman mengakui masih banyak akademisi yang belum memahami secara menyeluruh mekanisme pendaftaran kekayaan intelektual.
Karena itu, melalui kerja sama tersebut, ia berharap semakin banyak hasil karya dan inovasi dari sivitas akademika yang dapat didaftarkan serta memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan