TANGSEL, BANTENLIVE.COM — Pengusaha sekaligus kreator konten Arief Muhammad memberikan apresiasi terhadap kemudahan proses perizinan usaha di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pengakuan tersebut disampaikan setelah acara Talkshow Pra Musrenbang RKPD 2027 di Gedung Galeri Koperasi, Senin (6 April 2026).

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyambut baik apresiasi tersebut. Ia menilai pengalaman langsung pelaku usaha seperti Arief Muhammad menjadi indikator bahwa sistem pelayanan perizinan di Tangsel berjalan sebagaimana mestinya.

“Beliau menjalankan usahanya tanpa meminta bantuan saya, langsung ke dinas terkait. Artinya, proses di internal pemerintahan memang sudah berjalan baik dan sesuai prosedur,” ujar Pilar.

Menurutnya, kemudahan perizinan bukan berarti tanpa aturan. Justru, sistem yang baik adalah yang mampu memberikan pelayanan cepat sekaligus tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pilar menegaskan, seluruh pelaku usaha tetap wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum memulai kegiatan pembangunan. Mulai dari kesesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), hingga aspek keselamatan dan lingkungan harus dipenuhi secara ketat.

“Apresiasi ini jadi motivasi, tapi juga pengingat agar ritme pelayanan ini terus dijaga. Jangan sampai ke depan justru dipersulit atau keluar dari aturan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang nekat membangun tanpa mengantongi izin. Menurutnya, praktik tersebut merupakan kesalahan besar yang tidak bisa ditoleransi, meskipun di tengah kemudahan layanan yang telah disediakan pemerintah.

“Kalau berusaha, izin harus ditempuh. Bahkan pasang fondasi pun tidak boleh tanpa izin,” katanya.

Pilar menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen menjaga keseimbangan antara kemudahan investasi dan penegakan aturan. Transparansi, kepastian hukum, serta pelayanan yang profesional menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat.

Apresiasi dari Arief Muhammad, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk berinvestasi secara tertib dan legal di Kota Tangerang Selatan.

“Ini menjadi bukti bahwa birokrasi bisa berjalan cepat tanpa harus melanggar aturan,” pungkasnya.

Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter