TANGSEL, BANTENLIVE.COM – Wali Kota Tangernag Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengusulkan perlunya pembaruan terhadap sistem perencanaan pembangunan nasional. Ia menilai regulasi yang saat ini digunakan sudah tidak lagi relevan dengan dinamika kebutuhan daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjadi sorotan utama. Menurut Benyamin, regulasi tersebut sudah berusia lebih dari dua dekade dan perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Sudah 22 tahun, masa tidak berubah?” ujarnya saat diwawancarai di Gedung Pemkot Tangsel, Kamis (9 April 2026).
Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam merespons kebutuhan masyarakat secara cepat. Hal ini karena seluruh program harus terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Padahal, masyarakat menginginkan solusi konkret terhadap berbagai persoalan mendesak seperti banjir, sampah, dan kemacetan. Namun, tanpa dukungan regulasi yang fleksibel, pemerintah daerah tidak dapat bergerak secara optimal.
Benyamin mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran hukum akibat pelaksanaan program di luar yang telah dianggarkan dalam APBD. Ia menilai kondisi ini menjadi dilema tersendiri bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, diperlukan payung hukum baru yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan di tingkat kota. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan ruang inovasi tanpa melanggar aturan.
Ia juga menekankan bahwa pembaruan sistem perencanaan harus mampu menjawab tantangan era modern, termasuk integrasi teknologi dalam pelayanan publik.
Dengan adanya reformasi regulasi, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih responsif dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan