BANTENLIVE.COM – Anak tiri yang tega membunuh ibu di Curug berinisial W (46) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dinyatakan positif narkoba.
Hal itu diketahui saat pihak Kepolisian melakukan tes urine setelah berhasil menangkap tersangka.
“Dari hasil penyelidikan kami, tersangka dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepam, kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, Minggu, 19 April 2026.
Tersangka sendiri ditangkap di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Saat itu tersangka diduga hendak melarikan diri.
“Dalam waktu kurang dari 10 jam, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang,” ungkap Wira.
“Saat diamankan, pelaku diduga tengah berusaha kabur dengan membawa kendaraan serta barang milik korban,” tambahnya.
Wira menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga melalui layanan darurat 110 pada Jumat (17/4) sekitar pukul 19.00 WIB.
Laporan itu menyebut adanya penemuan jenazah perempuan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Binong.
Petugas dari Polres Tangsel bersama Polsek Curug segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka dan berlumuran darah.
“Setelah menerima laporan, kami langsung ke TKP, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengevakuasi jenazah ke RSU Tangerang untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengarah pada keterlibatan anak tiri korban yang sempat melarikan diri setelah kejadian.
“Kami mengidentifikasi bahwa pelaku adalah anak tiri korban yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan,” tuturnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Tangsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Aparat kepolisian masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh narkotika. (ADR).

Tinggalkan Balasan