BANTENLIVE.COM- Perkembangan teknologi digital yang melesat cepat telah mengubah wajah interaksi global, sekaligus memunculkan ancaman baru yang menuntut respons hukum yang adaptif.
Di tengah kompleksitas tersebut, akademisi Muhammad Arbani menilai Indonesia mulai menunjukkan kesiapan dalam menghadapi tantangan siber, terutama melalui penguatan kelembagaan dan regulasi.
Menurut Arbani menegaskan, kehadiran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi salah satu bukti konkret komitmen negara dalam menjaga keamanan ruang digital nasional.
“Di era banyaknya tantangan siber, Indonesia sudah mampu memberikan contoh yang baik. Terlebih lagi hadirnya Badan Siber dan Sandi Negara memberikan sumbangsih nyata dalam proteksi ruang siber di Indonesia,” ujarnya.
Transformasi digital yang merambah sektor sosial, ekonomi, hingga politik telah membawa internet menjadi tulang punggung interaksi global tanpa batas geografis.
Namun, di balik peluang tersebut, risiko seperti kejahatan siber, pelanggaran data pribadi, hingga disinformasi kian meningkat.
Kondisi ini membuat perangkat hukum konvensional kerap tertinggal dalam menjawab dinamika baru yang terus berkembang.
Dalam bukunya berjudul Hukum Siber: Ancaman AI, AR, dan Deepfake, Arbani mengulas pentingnya penguatan kerangka hukum untuk menghadapi gelombang teknologi disruptif.
“Bagaimana kecerdasan buatan (AI) mampu mengubah pola pengambilan keputusan dan otomatisasi sistem, sementara augmented reality (AR) menciptakan ruang hibrida antara dunia fisik dan virtual,” paparnya.
Lebih jauh, teknologi deepfake dinilai menjadi ancaman serius karena berpotensi merusak autentisitas informasi dan reputasi individu.
“Deepfake menghadirkan ancaman serius terhadap autentisitas informasi, reputasi individu, dan stabilitas sosial,” kata Arbani dalam kajiannya.
Melalui pendekatan konseptual dan analitis, buku tersebut berupaya memberikan gambaran komprehensif mengenai dinamika hukum siber di tengah perkembangan teknologi mutakhir.
Arbani juga menekankan bahwa literatur hukum di Indonesia masih perlu diperkuat agar mampu menjawab tantangan regulasi terhadap inovasi digital kontemporer.
“Dengan meningkatnya kompleksitas ancaman siber, penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu mengendalikan dampaknya secara berkelanjutan,” tutup Arbani.

Tinggalkan Balasan