BANTENLIVE.COM- Kabar menggembirakan datang bagi ribuan guru madrasah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di seluruh Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan proses pencairan insentif bagi guru madrasah Non ASN akan mulai dilakukan pada akhir Juni 2026.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelang agenda Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).
Menurut Nasaruddin, pencairan insentif ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap para pendidik yang selama ini berkontribusi besar dalam dunia pendidikan madrasah.
“Alhamdulillah, tahun ini diawali dengan kabar baik bagi para guru madrasah Non ASN. Insya Allah, pencairan insentif akan mulai dilakukan pada akhir Juni 2026,” ujarnya.
Bentuk Apresiasi untuk Guru Madrasah Non ASN
Menteri Agama juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang telah bekerja keras menyelesaikan berbagai persyaratan administrasi guna mempercepat proses pencairan dana insentif.
Ia menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru madrasah yang selama ini menjadi bagian penting dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Selain itu, Nasaruddin turut menyampaikan penghargaan kepada para guru madrasah atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam memberikan pendidikan kepada peserta didik di berbagai daerah.
Proses Administrasi Masih Dirampungkan
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menyelesaikan proses administrasi berupa pembuatan buku rekening kolektif bagi para penerima insentif.
Menurutnya, tahapan tersebut menjadi bagian penting agar penyaluran dana dapat berjalan tepat sasaran dan diterima langsung oleh masing-masing guru.
“Tim GTK Madrasah saat ini sedang merampungkan proses penyusunan rekening kolektif penerima insentif. Proses ini membutuhkan ketelitian dan kerja keras agar penyaluran berjalan lancar,” kata Amin.
Setiap Guru Akan Menerima Rp1,5 Juta
Dalam keterangannya, Amin memastikan bahwa setiap guru madrasah Non ASN yang terdaftar sebagai penerima akan memperoleh insentif sebesar Rp1,5 juta.
Dana tersebut nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima sehingga proses penyaluran menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya pencairan insentif ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru madrasah Non ASN sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan madrasah.

Tinggalkan Balasan