SERANG, BANTENLIVE.COM- Gubernur Banten Andra Soni memberikan keleluasaan bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pasca pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendukung kelancaran manajemen arus balik sekaligus menjaga produktivitas kerja pegawai.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten diperbolehkan bekerja secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari pasca Lebaran, tepatnya pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Aturan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Banten pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, atas nama Gubernur Banten pada 10 Maret 2026.
“Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan sangat cermat, memperhatikan karakteristik tugas, kriteria, dan mekanismenya,” tegas Andra Soni di Serang, 12 Maret 2026.
Meski memberikan kelonggaran, Gubernur Banten menekankan bahwa jumlah ASN yang melakukan WFA dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai di setiap instansi. Kebijakan ini bersifat selektif guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal di kantor-kantor dinas.
Sekretaris Daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memantau secara berkala laporan dari setiap kepala perangkat daerah mengenai daftar ASN yang menjalankan tugas secara jarak jauh. Penekanan utama dari kebijakan ini adalah tidak boleh ada gangguan sedikit pun pada pelayanan publik yang bersifat esensial.
“Intinya, kebijakan WFA ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Kami mendorong pemaksimalan sistem pelayanan berbasis digital untuk mendukung tugas kedinasan selama masa transisi usai mudik ini,” lanjut Andra Soni
Gubernur Banten Tegaskan Layanan Publik Maksimal
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan sejumlah instansi yang bergerak di sektor layanan esensial untuk tidak menerapkan WFA secara penuh atau tetap bersiaga di lapangan.
Instansi tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Sosial.
Dinas-dinas tersebut dinilai memiliki urgensi tinggi dalam menangani dampak pasca mudik dan pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak bisa ditunda. Sekda Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa kepala OPD wajib menjamin layanan publik esensial tetap dapat diakses langsung oleh masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, wanita hamil, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
“Kepala OPD harus sangat selektif saat menyetujui jadwal WFA maupun cuti tahunan tambahan. Pertimbangannya harus matang, mulai dari beban kerja hingga ketersediaan personel di kantor masing-masing agar tidak terjadi kekosongan layanan,” kata Deden.
Selain mengatur jam kerja, Pemprov Banten juga memperketat pengawasan melalui kanal pengaduan masyarakat. Perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik dan mudik diminta aktif membuka akses pengaduan melalui SP4N-LAPOR! pada situs lapor.go.id, baik untuk pengaduan tatap muka maupun digital.
Sebagai bentuk evaluasi kinerja, setiap instansi diwajibkan menyediakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code di titik-titik layanan.
“Kami juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga integritas. Selama masa lebaran dan pasca lebaran, ASN dilarang keras memberi atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan,” tegas Deden menutup pernyataannya.
Langkah WFA ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan pada puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada akhir Maret, sekaligus memberikan waktu bagi ASN untuk kembali ke Banten dengan lebih aman dan nyaman.

Tinggalkan Balasan