TANGERANG, BANTENLIVE.COM- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengusulkan Kota Tangerang sebagai calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi di Provinsi Banten.
Usulan tersebut disampaikan KPK dalam program pembinaan untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Sebagai langkah awal, KPK melakukan observasi terhadap Kota Tangerang.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menjelaskan, penetapan kabupaten/kota antikorupsi tersebut tentu melalui beberapa proses penilaian.
Sebagai tahap awal, proses seleksi berdasarkan berbagai indikator kinerja tata kelola pemerintahan.
Indikator tersebut antara lain nilai Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), penilaian pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia, hingga tingkat maturitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa apa yang dilaporkan pemerintah daerah tidak hanya sebatas dokumen administratif, tetapi benar-benar terjadi di lapangan,” jelas Kunto dalam sosialisasi Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa 10 Maret 2026.
Untuk memastikan objektivitas penilaian, lanjut Kunto, KPK juga melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam proses observasi, mulai akademisi, masyarakat, sampai perwakilan komunitas lokal guna memberikan masukan terkait kondisi integritas dan pelayanan publik.
KPK menilai keterlibatan masyarakat penting agar proses penetapan daerah antikorupsi tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan praktik pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Selain itu, setelah tahap observasi selesai, KPK akan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah. Pendampingan ini bertujuan memperbaiki berbagai aspek yang masih perlu ditingkatkan, mulai dari transparansi anggaran, sistem pengawasan internal, hingga kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan, terpilih daerah yang dipimpinnya sebagai calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi mewakili Provinsi Banten merupakan sebuah kehormatan sekaligus tantangan.
Menurutnya, momentum ini dapat menjadi pendorong bagi aparatur sipil negara untuk terus memperkuat integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Alhamdulillah, semoga ini menjadi penyemangat bagi kami semua untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujar Sachrudin.
Ia menekankan pentingnya komitmen seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Sachrudin mengingatkan bahwa pelayanan publik yang baik merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya, aparatur pemerintah harus menyadari bahwa gaji yang diterima berasal dari pajak dan kontribusi masyarakat. Karena itu, seluruh pegawai di lingkungan Kota Tangerang diminta untuk memberikan pelayanan terbaik, transparan, serta bebas dari penyimpangan.
“Kita semua sudah digaji oleh masyarakat, maka kewajiban kita adalah memberikan pelayanan terbaik. Jalankan tugas sesuai aturan dan kembalikan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang maksimal,” tegasnya.
Program kabupaten/kota antikorupsi sendiri merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi yang dikembangkan oleh KPK dalam beberapa tahun terakhir.
Program ini dirancang untuk membangun budaya integritas di tingkat pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintahan.
Data KPK menunjukkan bahwa hingga beberapa tahun terakhir baru sejumlah daerah di Indonesia yang berhasil memperoleh predikat kabupaten/kota antikorupsi.
Beberapa di antaranya bahkan dijadikan contoh nasional dalam penerapan sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah.
Namun KPK menegaskan, status calon percontohan dapat gugur apabila selama proses penilaian ditemukan adanya kasus penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum.
“Kalau sampai ada penindakan, baik dari KPK, kejaksaan, maupun kepolisian, maka status calon kabupaten/kota antikorupsi otomatis gugur,” tegas Kunto.
Jika seluruh tahapan penilaian dapat dilalui dengan baik, Kota Tangerang berpotensi menjadi daerah pertama di Provinsi Banten yang memperoleh predikat sebagai kabupaten/kota antikorupsi.
Predikat tersebut diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan