TANGSEL, BANTENLIVE.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 10 tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode April 2026.

Selama operasi itu pihak Kepolisian turut mengamankan 22 kendaraan roda dua dan empat kendadaan roda empat.

“Selama periode bulan April 2026 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Tangsel telah mengamankan total 10 orang tersangka salah satunya curanmor,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, Selasa (21 April 2026).

Boy menjelaskan, 10 tersangka yang diamankan terbagi menjadi tiga klaster, yaitu tindak pidana pencurian, perampasan dengan kekerasan, serta penipuan atau penggelapan.

Dari hasil operasi tersebut, pihak Kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti mulai dari kunci leter T, magnet pembuka kunci, surat-surat kendaraan bermotor, hingga satu senjata api mainan.

Boy menyebut, kendaraan curanmor yang berhasil diselamatkan selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban.

“Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat datang langsung ke Mapolres Tangsel untuk melakukan pengecekan,” tuturnya.

Warga yang hendak mengambil kendaraan diminta membawa dokumen kepemilikan seperti STNK maupun BPKB.

Boy memastikan proses pengambilan kendaraan tersebut tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.

“Pengambilan barang bukti hasil pencurian ini gratis, tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. (Andre)

Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter