BANTENLIVE.COM- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Ketilang Insan Mandiri terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang integrasi pengelolaan sekolah ke Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam putusan perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT yang dibacakan pada Kamis (16/7/2026), majelis hakim menyatakan keputusan tersebut tidak sah dan memerintahkan Menteri Agama untuk mencabut KMA Nomor 1543 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2025.
Putusan ini tidak hanya berdampak pada Yayasan Ketilang Insan Mandiri sebagai penggugat, tetapi juga berimplikasi terhadap Yayasan Syarif Hidayatullah dan Yayasan Triguna yang turut terdampak oleh kebijakan integrasi tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Menteri Agama tidak memiliki kewenangan untuk mengatur satuan pendidikan swasta yang berada di bawah badan hukum yayasan melalui keputusan menteri.
Atas dasar itu, pengadilan mewajibkan Menteri Agama mencabut KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sebagai konsekuensi hukum dari putusan tersebut.
Selain Menteri Agama yang menjadi tergugat, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga tercatat sebagai Tergugat II Intervensi karena memiliki kepentingan langsung terhadap pelaksanaan kebijakan integrasi sekolah.
Putusan PTUN turut memberikan konsekuensi terhadap UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang selama ini menggunakan KMA tersebut sebagai dasar pelaksanaan integrasi sekolah.
Dengan dibatalkannya keputusan menteri itu, seluruh kebijakan maupun tindakan yang mengacu pada KMA Nomor 1543 Tahun 2025 dinilai harus disesuaikan dengan putusan pengadilan.
Sebelumnya, PTUN juga telah mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa. Artinya, meskipun pemerintah mengajukan upaya banding, kebijakan tersebut tetap tidak dapat dijalankan selama penetapan penundaan masih berlaku.
Ketua Tim Pembela Pendidikan, Muhammad Ali Fernandez, meminta Menteri Agama mematuhi putusan pengadilan dengan segera mencabut KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
Menurutnya, putusan PTUN telah memulihkan kedudukan yayasan sebagai badan hukum swasta yang memiliki hak mengelola lembaga pendidikan secara mandiri.
Ia juga meminta Rektorat UIN Jakarta menghormati putusan tersebut dengan menghentikan seluruh kebijakan pengambilalihan yang didasarkan pada KMA yang telah dinyatakan tidak sah.
Selain itu, Ali mendesak agar pengelolaan aset dan keuangan yayasan dikembalikan sesuai kedudukan hukum masing-masing.
Ali menilai pembatalan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 otomatis berdampak terhadap berbagai kebijakan turunannya.
Menurutnya, seluruh keputusan yang bersandar pada KMA tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum untuk dijalankan selama putusan pengadilan masih berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa izin operasional Madrasah Pembangunan seharusnya dikembalikan sesuai kondisi sebelum penerbitan KMA tersebut.
Di sisi lain, pihak yayasan meminta agar tidak ada lagi tindakan yang memberikan tekanan kepada pengurus yayasan, guru, siswa, maupun orang tua murid. Penyelesaian sengketa, menurutnya, harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui penguasaan fisik ataupun pengerahan massa.
Sebelumnya, konflik mengenai integrasi sekolah ini sempat memicu ketegangan pada 4 Juni 2026 ketika rombongan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendatangi kompleks sekolah di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kedatangan tersebut disebut berkaitan dengan sosialisasi sekaligus pelaksanaan kebijakan integrasi pengelolaan sekolah.
Situasi memanas ketika rombongan berupaya memasuki area sekolah, sementara petugas keamanan yayasan menahan akses masuk.
Aksi saling dorong pun terjadi di depan siswa dan tenaga pendidik sebelum aparat kepolisian dan TNI yang berada di lokasi berhasil meredakan keadaan.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan sengketa administrasi yang berkembang hingga berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan.
Selain mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, pihak yayasan juga menempuh sejumlah langkah hukum lainnya.
Upaya tersebut meliputi pengajuan keberatan kepada Notaris dan Kementerian Hukum, serta menggugat persoalan kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Triguna melalui jalur peradilan.
Muhammad Ali Fernandez menegaskan seluruh langkah yang dilakukan yayasan tetap berada dalam koridor hukum demi memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
Dengan putusan PTUN ini, klaim bahwa seluruh aset sekolah yayasan otomatis menjadi milik Kementerian Agama atau UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dinilai tidak memiliki dasar hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berlaku saat ini.

Tinggalkan Balasan