BANTENLIVE.COMKantor Pertanahan atau Kantah Tangsel kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan pertanahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan profesional.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan menolak segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) dalam seluruh proses pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pelayanan administrasi pertanahan, Kantah Tangsel memastikan seluruh prosedur dan biaya layanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat tidak dibenarkan memberikan biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Layanan yang diberikan meliputi pengurusan sertipikat tanah, pendaftaran hak atas tanah, hingga berbagai layanan administrasi pertanahan lainnya.

Seluruh proses tersebut dijalankan berdasarkan regulasi yang berlaku guna menjamin kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik.

Kepala Kantah Tangsel, Seto Apriyadi, menegaskan bahwa praktik pungutan liar merupakan tindakan yang dilarang keras dan tidak akan ditoleransi di lingkungan kerja Kantah Tangsel.

“Saya melarang keras segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan pertanahan. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan prinsip bersih, transparan, dan profesional. Setiap pegawai wajib menjalankan prosedur sesuai ketentuan,” tegas Seto.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan pungli maupun penyimpangan prosedur pelayanan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Jika ada pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik kepada kami,” ujarnya.

Seto menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan upaya Kantah Tangerang Selatan dalam meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Berbagai pembenahan terus dilakukan, termasuk percepatan penyelesaian tunggakan layanan dan transformasi pelayanan publik yang lebih tertib, cepat, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelayanan publik.

Apabila menemukan indikasi pungutan liar atau praktik yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

“Jika ada indikasi pungli segera laporkan, maka akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan komitmen tersebut, Kantah Kota Tangerang Selatan berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang berintegritas dan bebas pungli.

 

Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter